1.
Cyber Space
Secara etimologi cyberspace berasal
dari dua suku kata Bahasa inggris yang digabungkan, yaitu cyber dan space.
Cyber memiliki arti “maya” dan space memiliki arti “ruang”. Secara sederhana
cyberspace dapat diartikan ruang maya, lalu ruang maya apakah yang dimaksud?
Cyberspace berhubungan erat dengan telematika, yaitu kegiatan komunikasi atau
transmisi data baik satu arah maupun dua arah secara jarak jauh. Dalam
cyberspace terjadi pengintegrasian dari alat alat komunikasi yang berada di
penjuru dunia. Cyberspace memiliki jangkauan tanpa batas yang hal ini membawa
banyak dampak positif maupun sebaliknya. contoh, dengan adanya cyberspace arus
informasi antar belahan dunia akan cepat sekali menyebar atau dapat diakses
dari belahan dunia lain, jika isi informasinya baik tentu akan membawa dampak
baik bagi masyarakat, begitu pula jika isi informasi tentang hal buruk akan
mengakibatkan dampak buruk pula.
Contoh
kasus;
Bukan hal yang baru lagi jika
mendengar istilah “haters” yang merupakan mereka mereka yang membenci seorang
public figure. Haters ini biasanya beraksi melalu media social. Kalo sebatas
kritik, tentu saja itu hal yang bagus, tapi kalua sudah melakukan kan
penghinaan itu sudah diluar batas. Seperti contoh kasus tentang penghinaan
seorang public figure bernama Chika Jessica oleh seseorang beranama Anto. Anto
yang merupakan haters dari Chika Jessica melakukan penghinaan menggunakan kata
kata kotor terhadap Chika Jessica melalui media social Instagram. Tentu dalam
hal ini cyberspace memiliki dampak negative karena seolah olah seseorang dapat
bertindak semaunya sendiri ketika di dunia maya dengan tanpa merasa sebenarnya
ada hokum yang berlaku disitu.
2.
Cyber Crime
Cybercrime
meruapakan segala bentuk aktivitas kejahatan yang terjadi dalam cyberspace atau
dunia maya. Kejahatan tersebut dilancarkan untuk menyerang computer atau
jaringan computer yang mana komputer tersebut dijadikan sebagai alatnya,
sasarannya atau tempat aktivitasnya. Maka dari itu cybercrime dapat
diklasifikasikan:
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu.
·
Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Kegiatan cracking, hijacking, carding dan phreaking
merupakan bentuk kejahatan dalam dunia maya. Cracking prinsipnya sama dengan
Hacking, namun tujuannya cenderung tidak baik. Pada umumnya cracker mempunyai
kebiasaan merusak, mengambil data dan informasi penting dan hal-hal lainnya yg
tidak baik. Ringkas kata, kebalikannya dari hacker. ini bersifat ilegal.
Hijacking memiliki prinsip sama dengan cracking, akan tetapi hijacker
kebanyakan menggunakan alat bantu, Software untuk merusak. Tujuannya juga
sangat tidak baik selain mengambil data, informasi, sabotase, juga mengambil
alih system yg di tujunya. Setelah merusak system tersebut. Carding Sama halnya
dengan Cracking & Hijacking. Carder mencari dan mencuri data account
(Credit Card, pada umumnya) yg ada di system untuk di pakai sendiri / bersama
teamnya, dan dalam operasinya biasanya dengan menggunakan alat bantu maupun
tidak.
Yang sedang popular saat ini di Indonesia adalah
penipuan berkedok online shop. Para penipu melancarkan aksinya dangan melakukan
penjualan barang secara online, dan si korban yang telah membayar atas barang
yang dijual fiktif itu tidak mendaptkan barang yang dibeli tersebut.
Contoh Kasus:
Setiap pelaku kegiatan cybercrime memiliki motif yang
berbeda beda atas aksinya tersebut. Ada yang berangkat untuk kepuasan, untuk
popularitas maupun untuk uang. Seperti contoh kasus varian malware jenis baru
yang menginfeksi komputer yang berada di berbagai negara, malware ini disebut
Ransomware yang konon berasal dari Rusia. Malware ini terbilang masih sangat
baru, laporan kasus pertama adalah pada bulan Februari kemarin. Tanpa diduga ternyata
notebook teman saya juga terinfeksi oleh ransomwar ini. Cara kerjanya adalah
ransomare ini akan mengenkripsi semua file dalam komputer (kecuali file system)
dalam bentuk file .cerber. Di setiap folder pc terdapat catatan dari si pembuat
malware. Intinya, jika ingin mendekripsi file file dan mengembalikannya normal
seperti sedia kala, harus mengunjungi website yang ditulis si pembuat malware
dan kemudian mendownload software untuk mendekripsikan file file yang
terenkripsi tersbut dengan membayar 1.24 btc atau kurang lebih sejumlah 6 juta
rupiah. Penyandaraan file seperti ini benar benar sangat mengkhawatirkan
mengingat belum adanya solusi untuk mengembalikan file yenag terenkripsi
tersebut kecuali membayar pada si pembuat malware.
3.
Cyber Law
Cyber law merupakan hukum yang mengatur tenatang
peradilan dari kegiatan dalam cyber space. Cyber law memiliki pengertian aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat
ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of
Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber
law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi
lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the
Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information,
dll.
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce,
Trademark/Domain Names,Privacy and Security on the Internet, Copyright,
Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya yang berarti
mengurusi, menaungi dan melindungi.
4.
Cyber Threat
Cyber threat merupakan ancaman ancaman yang terjadi
dalam cyber space. Tentu saja ini termasuk ke dalam kegiatan cyber crime dan
selanjutnya diusut lewat peradlina cyber law. Tidak dipungkiri perkembangan penggunaan
teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin
membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah, pasalnya
dibalik itu semua terdapat pihak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan
tindakan merugikan. Virus, worm, mail bomb, malware dan masih banyak lagi
merupakan contoh dari cyber threat. Seperti sedikit contoh yang sekarang sedang
sangat popular terjadi yaitu malware yang disebarkan melalu installer suatu
program. Banyak pihak marketing, periklanan dan sebagainya yang memannfaatkan
installer program palsu untuk mengiklankan suatu produk. Efeknya sangat cukup
terasa, mulai dari performa komputer yang menjadi turun, banyak halaman halam iklan
yang muncul ketika membuka browser sampai banner iklan yang muncul begitu saja
pada desktop pc dalam keadaan idle. Sebagai pengguna teknologi, semakin kesini
kita perlu dituntut pintar dalam penggunaan dan antisipasi terhadap ancaman.
5.
Cyber Security
Cyber security merupakan upaya untuk melindungi
informasi dari adanya cyber attack. Cyberattack dalam operasi informasi adalah
semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan
(confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability)
informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun
dari alur logic sistem informasi. Cyber attack merupakan upaya mengganggu
informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.
Keamanan
komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan
sebutan cybersecurity atau IT security adalah keamanan informasi yang
diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan
komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi
adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Pendekatan yang
umum dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer antara lain adalah dengan
membatasi akses fisik terhadap komputer, menerapkan mekanisme pada perangkat
keras dan sistem operasi untuk keamanan komputer, serta membuat strategi
pemrograman untuk menghasilkan program komputer yang dapat diandalkan.
Kasus Cyber Crime dan Cyber Law di Indonesia
Masih hangat berita
tentang kasus pembobolan akun di salah satu web e-commerce ternama di
Indonesia, yaitu lazada pada Minggu, 10/04/2016 lalu. Seseorang yang bernama
Tri Kurniawan Darmoko melaporkan atas pembobolan akun di web e-commerce yang
bermarkas di Dubai, UEA itu. Setelah diselediki lebih mendalam ternyata bukan
hanya Tri saja yang mengalami hal merugikan itu. Disebutkan Adinda Mutia yang
juga mengalaminya sampai menderita kerugian sekitar 3.5 juta. Selanjutnya
terjadi kepada Andi Widiyatmoko yang mengalami kerugian sampai 2.5 juta. Dan
masih ada beberapa pelanggan dari lazada yang menjadi korban. Kasusnya sama,
yaitu terjadi pembelian barang oleh sesorang yang tidak bertanggung jawab tanpa
mereka ketahui. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit yang mereka
cantumkan pada akunnya. Kemungkinan terbesarnya orang yang tak bertanggung
jawab meretas akun mereka -- mengganti username, email dan password pemilik
asli -- dan kemudian melakukan pembelian suatu barang. Sebenarnya hal seperti
ini bukanlah hal baru lagi jika kita melihat keluar negeri sana. Web e-commerce
yang merupakan pusat jual beli online terbesar di dunia pun tidak luput dari
serangan hacker, seperti dilaporkan pada Kamis, 22 Mei 2014, TEMPO.CO,
California - Basis data atau database pada situs penjualan online terbesar eBay
dilaporkan mengalami peretasan, Rabu, 21 Mei 2014. Menyikapi hal tersebut,
perusahaan meminta seluruh pengguna untuk mengubah password mereka di situs
tersebut terkait serangan cyber pada sistem terenkripsi dan data non-finansial.
"Kami tahu pelanggan kami mempercayakan eBay dengan informasi mereka. Kami
menanggap itu komitmen dalam menjadikan eBay sebagai pasar global yang aman dan
terpecaya," kata eBay dalam pernyataan, seperti dilaporkan Sidney Morning
Herald, Kamis, 22 Mei 2014. Di dalam database ini terdapat berbagai informasi
personal pelanggan, seperti password, e-mail, alamat fisik, nomor telepon, dan
tanggal lahir. Berdasarkan data perusahaan, eBay telah memiliki 145 juta pelanggan
aktif pada kuartal pertama. Seorang direktur keamanan produk di Shape Security
di Montain View, California, Michael Coates, menjelaskan jika tidak dibenahi
dengan cepat, para peretas akan dengan mudah mengambil alih rekening di seluruh
web dari username dan password pengguna. Di lain pihak, eBay melaporkan belum
mendeteksi adanya kegiatan yang janggal atau tidak sah dalam akses informasi
keuangan. Namun, penyedilikan sedang berlangsung dengan bantuan penegak hukum. Untuk
modus operandinya kurang lebih sama, yaitu si peretas melakukan pembelian
menggunakn kartu kredit yang berada pada akun mereka. Dan pertanyaannya,
bagaimana cara si peretas mendapatkan akun programnya? Yang paling sering
terjadi adalah, peretas mendapatkan akun si korban melalui scamming atau
spamming. Yaitu si hacker mengirimkan email secara masal kepada bebarap target email yang berisi
tentang hal hal terhadap akun mereka, seperti contohnya si hacker mengirim
email terhadap seseorang yang berisi agar seseorang tersebut melakukan
verifikasi terhadap akunnya melalu link yang telah tercantum dalam email
tersebut. Ketika dibuka halam dari ling tersebut akan menampilkan halaman yang
sama persis seperti web e-commerce asli yang bersangkutan. Verifikasi in bisa
berisi suruhan untuk mengganti password, memverifikasi kartu kredit dan lain
lain. Nah dari sinilah si hacker akan mendapatkan username, password serta
informasi kartu kreditsi korban.
Sebernanya Indonesia telah memiliki undang undang yang
mengatur tentang kejahatan pada dunia maya. Seperti pada
·
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
·
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
·
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus
carding.
·
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk
penipuan.
·
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
Selain itu ada pula hukum internasional yang
mengaturnya, seperti di Amerika contohnya, cyberlaw yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin
US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya
adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas
bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
Ya di jaman yang seperti sekarang ini, kita memang
sangat dituntut untuk pintar dalam berteknologi. Karena faktanya secanggih
apapun teknologi tetap saja masih memiliki celah untuk ditembus orang orang
tidak bertanggung jawab.
Source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://gayahidup.rimanews.com/selebritas/read/20160209/260550/Deddy-Corbuzier-Heran-Seorang-Analisis-Bank-Bisa-Hina-Chika-PSK-
http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/03/jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan.html
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
https://jhohandewangga.wordpress.com/2012/06/13/convention-of-cyber-crime-dan-jenis-pidana-yang-diancamkan/
http://inet.detik.com/read/2016/04/10/171959/3184252/323/ini-cerita-korban-pembobolan-akun-lazada
http://m.tempo.co/read/news/2014/05/22/072579485/Situs-Diretas-eBay-Minta-Pengguna-Ganti-Password