Gunadarma University

Gunadarma University

Rabu, 01 Juni 2016

TUGAS 3 (ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#)


Pengertian Paten

Dewasa ini kerap muncul isu tentang plagiarism atau penjiplakan terhadap suatu objek penemuan. Hal yang memicu isu tersebut tidak lain tidak bukan disebabkan belum ada kejelasan tentang paten dari objek yang ditemukan tersebut. 

Pengertian paten sendiri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Hak paten diatur dengan hukum, baik hukum nasional maupun internasional. Untuk hukum nasional seperti disebutkan pada UUD nomor 13 tahun 1997 dan untuk hukum internasional yaitu WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.

Obyek Hak Paten

Apabila kita berbicara tentang obyek sesuatu, maka itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini kita kaitkan dengan hak paten, amak obyek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena hak paten itu adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak milik perindustrian.
Hak Paten mempunyai obyek terhadap temuan (uitvinding) atau juga disebut dengan invention secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industry bukan saja terhadap industry tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk didalamnya hasil perkembangan teknologi dalam bidang pertanian, bidang teknologi peternakan, dan bahkan teknologi pendidikan.
Cakupan Hak Paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya piker manusia dapat menjadi obyek hak paten, sepanjang hal itu dapat diterapkan dalam bidang industry termasuk pengembangannya. Dengan demikian pula tidak tertutup kemungkinan obyek hak paten ini akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dan kemampuan intelektual manusia.

Subyek Hak Paten

Mengenai subyek paten Pasal 11 Undang-undang Paten No. 6/1989 menyebutkan:
(1)   yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu.
(2) jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.

Sistem Pendaftaran Hak Paten

Ada dua system pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu: system registrasi dan system ujian. Menurut system registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi hak paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak dipaparkan secara detail. Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan kepada pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Itu pula sebabnya paten-paten yang terdaftar menganut system registrasi tanpa penyelidikan dan pemerikasaan lebih dulu dianggap bernilai rendah atau upaten-paten yang memiliki status lemah.

Pengalihan Hak Paten

Sifat pengaturan hak paten adalah sama dengan sifat pengaturan hak cipta sepanjang keduanya bermaksud untuk melindungi seseorang yang menemukan hal sesuatu agar buah pikiran dan pekerjaannya tidak dipergunakan begitu saja oleh orang lain dengan melupakan penemunya.

Perbedaan yang terlihat adalah wujud hak cipta oleh hokum dalam prinsipnya diakui sejak saat semula, dan hokum hanya mengatur hal melindungi hak itu. Sedangkan hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang menemukan sesuatu hal yang dapat diterapkan dalam bidang industry baru untuk selaku satu-satunya orang yang mempergunakan buah pikiran, dan orang lain dilarang mempergunakannya, kecuali atas izinnya.


Jangka Waktu Hak Paten

Menurut Pasal 9 ayat 1 UU Paten No.6 Tahun 1989, jangka waktu paten selama 14 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hokum atas paten yang bersangkutan. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten (filling date). Tanggal tersebut dinyatakan dalam Surat Paten yang diberikan Kantor Paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftra Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Selanjutnya perlu pula dicatat bunyi penjelasan Pasal 9 ayat 2 UU Paten No.6 Tahun 1989, yang menyatakan: bahwa Daftar Umum Paten berupa buku yang khusus catatan tentang Surat Paten, yang dibuat dalam bentuk dan susunan yang sederhana. Jelas dan rapi. Sedang Berita Resmi Paten dapat pula disebut Jurnal Paten, yang dikelola dan diterbitkan secara berkala oleh Kantor Paten serta ditempatkan dipapan Pengumuman Kantor Paten yang dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
Mengenai masa berlakunya hak paten tergantung pada ketentuan undang-undang paten pada masing-masing negara. Tetapi pada umumnya berkisar antara 8 sampai 20 tahun. Menurut Octroiwet 1910, maka berlakunya hak paten adalah 18 tahun terhitung sejak tanggal penandatangannya.


Beberapa Produk Indonesia Yang Telah Dipatenkan Internasioanl

1.      Tari Saman
Salah satu tarian tradisional asal dataran Tinggi Gayo, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tari saman, memperoleh hak paten milik bangsa Indonesia dan diusulkan menjadi warisan dunia.

2.      Angklung
Sebagai warisan dunia dan hasil karya anak bangsa, angklung patut dilestarikan. Tidak hanya keseniannya, juga bahan baku dan pengetahuannya. Meningkatnya popularitas angklung di mata masyarakat Indonesia dan dunia membuat alat musik bambu ini harus terus dilestarikan agar tidak punah. Pelestarian dilakukan tidak hanya melalui kegiatan pertunjukan atau apresiasi, juga dari akarnya, baik bahan baku maupun pengetahuan mengenai angklung itu sendiri. Menurutnya, hanya terdapat tiga jenis bambu yang kualitasnya sangat baik untuk angklung, yaitu bambu tali/bambu apus, bambu hitam, dan bambu gombong. Permasalahannya, ketiga jenis bambu tersebut semakin berkurang kuantitasnya.Selain ketersediaan bahan, masalah pelestarian angklung lainnya adalah kurangnya pengenalan ke sekolah. Padahal, angklung telah dua tahun ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.

3.      Reog Ponorogo
Pemerintah Malaysia akhirnya mengakui bahwa reog ponorogo adalah milik indonesia. Tetapi, memang kebudayaan tersebut telah disebarkan di johor dan selangor oleh masyarakat ponorogo yang tinggal di malaysia sejak bertahun-tahun lalu. "reog tetap masih milik bangsa indonesia," ujar duta besar malaysia untuk indonesia zainal abidin mohammad zin dari atas mobil pengeras suara milik pendemo, di depan kantor kedubes malaysia, jalan hr rasuna said, jakarta selatan, kamis, 29 november 2007. Zainal yang mengenakan baju koko berwarna biru itu, juga menegaskan sejarah berkembangnya reog ponorogo yang di malaysia disebut sebagai tarian barongan. "sejarahnya rakyat ponorogo pernah hijrah ke johor dan selangor. Anak cucu dari rakyat ini mengembangkan kebudayaan reog ponorogo yang mereka bawa dari ponorogo. Namun, tetap saja asal-usul budaya ini tetap milik bangsa indonesia," paparnya.

4.      Wayang Kulit
Unesco pada tanggal 7 november 2003 telah menetapkan bahwa wayang kulit adalah warisan budaya dunia yang berasal dari indonesia. Menteri negara kebudayaan dan pariwisata, sejak 7 november 2003 lalu organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan pbb (unesco) telah mengakui wayang sebagai world master piece of oral and intangible heritage of humanity.

5.      Keris
United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang merupakan organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) MENGUKUHKAN KERIS INDONESIA sebagai karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia. "Dunia telah mengakui keberadaan keris Indonesia, sekaligus mendapat penghargaan dunia sejak 25 November 2005," kata pendiri sekaligus Direktur Museum Neka Ubud, Pande Wayan Suteja Neka, Kamis (17/7).



*Source:



https://fuadjauhari27394.wordpress.com/2015/05/04/tugas-4-hak-paten-dan-penggunaan-hak-paten/
 

Minggu, 17 April 2016

TUGAS 2 (ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#)



1.        Cyber Space
       Secara etimologi cyberspace berasal dari dua suku kata Bahasa inggris yang digabungkan, yaitu cyber dan space. Cyber memiliki arti “maya” dan space memiliki arti “ruang”. Secara sederhana cyberspace dapat diartikan ruang maya, lalu ruang maya apakah yang dimaksud? Cyberspace berhubungan erat dengan telematika, yaitu kegiatan komunikasi atau transmisi data baik satu arah maupun dua arah secara jarak jauh. Dalam cyberspace terjadi pengintegrasian dari alat alat komunikasi yang berada di penjuru dunia. Cyberspace memiliki jangkauan tanpa batas yang hal ini membawa banyak dampak positif maupun sebaliknya. contoh, dengan adanya cyberspace arus informasi antar belahan dunia akan cepat sekali menyebar atau dapat diakses dari belahan dunia lain, jika isi informasinya baik tentu akan membawa dampak baik bagi masyarakat, begitu pula jika isi informasi tentang hal buruk akan mengakibatkan dampak buruk pula.
Contoh kasus;
         Bukan hal yang baru lagi jika mendengar istilah “haters” yang merupakan mereka mereka yang membenci seorang public figure. Haters ini biasanya beraksi melalu media social. Kalo sebatas kritik, tentu saja itu hal yang bagus, tapi kalua sudah melakukan kan penghinaan itu sudah diluar batas. Seperti contoh kasus tentang penghinaan seorang public figure bernama Chika Jessica oleh seseorang beranama Anto. Anto yang merupakan haters dari Chika Jessica melakukan penghinaan menggunakan kata kata kotor terhadap Chika Jessica melalui media social Instagram. Tentu dalam hal ini cyberspace memiliki dampak negative karena seolah olah seseorang dapat bertindak semaunya sendiri ketika di dunia maya dengan tanpa merasa sebenarnya ada hokum yang berlaku disitu.

2.        Cyber Crime
       Cybercrime meruapakan segala bentuk aktivitas kejahatan yang terjadi dalam cyberspace atau dunia maya. Kejahatan tersebut dilancarkan untuk menyerang computer atau jaringan computer yang mana komputer tersebut dijadikan sebagai alatnya, sasarannya atau tempat aktivitasnya. Maka dari itu cybercrime dapat diklasifikasikan:
·         Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·         Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
·         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Kegiatan cracking, hijacking, carding dan phreaking merupakan bentuk kejahatan dalam dunia maya. Cracking prinsipnya sama dengan Hacking, namun tujuannya cenderung tidak baik. Pada umumnya cracker mempunyai kebiasaan merusak, mengambil data dan informasi penting dan hal-hal lainnya yg tidak baik. Ringkas kata, kebalikannya dari hacker. ini bersifat ilegal. Hijacking memiliki prinsip sama dengan cracking, akan tetapi hijacker kebanyakan menggunakan alat bantu, Software untuk merusak. Tujuannya juga sangat tidak baik selain mengambil data, informasi, sabotase, juga mengambil alih system yg di tujunya. Setelah merusak system tersebut. Carding Sama halnya dengan Cracking & Hijacking. Carder mencari dan mencuri data account (Credit Card, pada umumnya) yg ada di system untuk di pakai sendiri / bersama teamnya, dan dalam operasinya biasanya dengan menggunakan alat bantu maupun tidak.
Yang sedang popular saat ini di Indonesia adalah penipuan berkedok online shop. Para penipu melancarkan aksinya dangan melakukan penjualan barang secara online, dan si korban yang telah membayar atas barang yang dijual fiktif itu tidak mendaptkan barang yang dibeli tersebut.
Contoh Kasus:
       Setiap pelaku kegiatan cybercrime memiliki motif yang berbeda beda atas aksinya tersebut. Ada yang berangkat untuk kepuasan, untuk popularitas maupun untuk uang. Seperti contoh kasus varian malware jenis baru yang menginfeksi komputer yang berada di berbagai negara, malware ini disebut Ransomware yang konon berasal dari Rusia. Malware ini terbilang masih sangat baru, laporan kasus pertama adalah pada bulan Februari kemarin. Tanpa diduga ternyata notebook teman saya juga terinfeksi oleh ransomwar ini. Cara kerjanya adalah ransomare ini akan mengenkripsi semua file dalam komputer (kecuali file system) dalam bentuk file .cerber. Di setiap folder pc terdapat catatan dari si pembuat malware. Intinya, jika ingin mendekripsi file file dan mengembalikannya normal seperti sedia kala, harus mengunjungi website yang ditulis si pembuat malware dan kemudian mendownload software untuk mendekripsikan file file yang terenkripsi tersbut dengan membayar 1.24 btc atau kurang lebih sejumlah 6 juta rupiah. Penyandaraan file seperti ini benar benar sangat mengkhawatirkan mengingat belum adanya solusi untuk mengembalikan file yenag terenkripsi tersebut kecuali membayar pada si pembuat malware. 

3.        Cyber Law
        Cyber law merupakan hukum yang mengatur tenatang peradilan dari kegiatan dalam cyber space. Cyber law memiliki pengertian aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names,Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya yang berarti mengurusi, menaungi dan melindungi.

4.        Cyber Threat
        Cyber threat merupakan ancaman ancaman yang terjadi dalam cyber space. Tentu saja ini termasuk ke dalam kegiatan cyber crime dan selanjutnya diusut lewat peradlina cyber law. Tidak dipungkiri perkembangan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah, pasalnya dibalik itu semua terdapat pihak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan tindakan merugikan. Virus, worm, mail bomb, malware dan masih banyak lagi merupakan contoh dari cyber threat. Seperti sedikit contoh yang sekarang sedang sangat popular terjadi yaitu malware yang disebarkan melalu installer suatu program. Banyak pihak marketing, periklanan dan sebagainya yang memannfaatkan installer program palsu untuk mengiklankan suatu produk. Efeknya sangat cukup terasa, mulai dari performa komputer yang menjadi turun, banyak halaman halam iklan yang muncul ketika membuka browser sampai banner iklan yang muncul begitu saja pada desktop pc dalam keadaan idle. Sebagai pengguna teknologi, semakin kesini kita perlu dituntut pintar dalam penggunaan dan antisipasi terhadap ancaman.

5.        Cyber Security
        Cyber security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack. Cyberattack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi. Cyber attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.
Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cybersecurity atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Pendekatan yang umum dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer antara lain adalah dengan membatasi akses fisik terhadap komputer, menerapkan mekanisme pada perangkat keras dan sistem operasi untuk keamanan komputer, serta membuat strategi pemrograman untuk menghasilkan program komputer yang dapat diandalkan.


Kasus Cyber Crime dan Cyber Law di Indonesia
        Masih hangat berita tentang kasus pembobolan akun di salah satu web e-commerce ternama di Indonesia, yaitu lazada pada Minggu, 10/04/2016 lalu. Seseorang yang bernama Tri Kurniawan Darmoko melaporkan atas pembobolan akun di web e-commerce yang bermarkas di Dubai, UEA itu. Setelah diselediki lebih mendalam ternyata bukan hanya Tri saja yang mengalami hal merugikan itu. Disebutkan Adinda Mutia yang juga mengalaminya sampai menderita kerugian sekitar 3.5 juta. Selanjutnya terjadi kepada Andi Widiyatmoko yang mengalami kerugian sampai 2.5 juta. Dan masih ada beberapa pelanggan dari lazada yang menjadi korban. Kasusnya sama, yaitu terjadi pembelian barang oleh sesorang yang tidak bertanggung jawab tanpa mereka ketahui. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit yang mereka cantumkan pada akunnya. Kemungkinan terbesarnya orang yang tak bertanggung jawab meretas akun mereka -- mengganti username, email dan password pemilik asli -- dan kemudian melakukan pembelian suatu barang. Sebenarnya hal seperti ini bukanlah hal baru lagi jika kita melihat keluar negeri sana. Web e-commerce yang merupakan pusat jual beli online terbesar di dunia pun tidak luput dari serangan hacker, seperti dilaporkan pada Kamis, 22 Mei 2014, TEMPO.CO, California - Basis data atau database pada situs penjualan online terbesar eBay dilaporkan mengalami peretasan, Rabu, 21 Mei 2014. Menyikapi hal tersebut, perusahaan meminta seluruh pengguna untuk mengubah password mereka di situs tersebut terkait serangan cyber pada sistem terenkripsi dan data non-finansial. "Kami tahu pelanggan kami mempercayakan eBay dengan informasi mereka. Kami menanggap itu komitmen dalam menjadikan eBay sebagai pasar global yang aman dan terpecaya," kata eBay dalam pernyataan, seperti dilaporkan Sidney Morning Herald, Kamis, 22 Mei 2014. Di dalam database ini terdapat berbagai informasi personal pelanggan, seperti password, e-mail, alamat fisik, nomor telepon, dan tanggal lahir. Berdasarkan data perusahaan, eBay telah memiliki 145 juta pelanggan aktif pada kuartal pertama. Seorang direktur keamanan produk di Shape Security di Montain View, California, Michael Coates, menjelaskan jika tidak dibenahi dengan cepat, para peretas akan dengan mudah mengambil alih rekening di seluruh web dari username dan password pengguna. Di lain pihak, eBay melaporkan belum mendeteksi adanya kegiatan yang janggal atau tidak sah dalam akses informasi keuangan. Namun, penyedilikan sedang berlangsung dengan bantuan penegak hukum. Untuk modus operandinya kurang lebih sama, yaitu si peretas melakukan pembelian menggunakn kartu kredit yang berada pada akun mereka. Dan pertanyaannya, bagaimana cara si peretas mendapatkan akun programnya? Yang paling sering terjadi adalah, peretas mendapatkan akun si korban melalui scamming atau spamming. Yaitu si hacker mengirimkan email secara masal  kepada bebarap target email yang berisi tentang hal hal terhadap akun mereka, seperti contohnya si hacker mengirim email terhadap seseorang yang berisi agar seseorang tersebut melakukan verifikasi terhadap akunnya melalu link yang telah tercantum dalam email tersebut. Ketika dibuka halam dari ling tersebut akan menampilkan halaman yang sama persis seperti web e-commerce asli yang bersangkutan. Verifikasi in bisa berisi suruhan untuk mengganti password, memverifikasi kartu kredit dan lain lain. Nah dari sinilah si hacker akan mendapatkan username, password serta informasi kartu kreditsi korban.
Sebernanya Indonesia telah memiliki undang undang yang mengatur tentang kejahatan pada dunia maya. Seperti pada
·         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
·         Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
·         Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
·         Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
·         Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Selain itu ada pula hukum internasional yang mengaturnya, seperti di Amerika contohnya, cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Ya di jaman yang seperti sekarang ini, kita memang sangat dituntut untuk pintar dalam berteknologi. Karena faktanya secanggih apapun teknologi tetap saja masih memiliki celah untuk ditembus orang orang tidak bertanggung jawab.

Source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://gayahidup.rimanews.com/selebritas/read/20160209/260550/Deddy-Corbuzier-Heran-Seorang-Analisis-Bank-Bisa-Hina-Chika-PSK-
http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/03/jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan.html
http://criminalita-informatica.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
https://jhohandewangga.wordpress.com/2012/06/13/convention-of-cyber-crime-dan-jenis-pidana-yang-diancamkan/
http://inet.detik.com/read/2016/04/10/171959/3184252/323/ini-cerita-korban-pembobolan-akun-lazada
http://m.tempo.co/read/news/2014/05/22/072579485/Situs-Diretas-eBay-Minta-Pengguna-Ganti-Password