Pengertian
Paten
Dewasa
ini kerap muncul isu tentang plagiarism atau penjiplakan terhadap suatu objek
penemuan. Hal yang memicu isu tersebut tidak lain tidak bukan disebabkan belum
ada kejelasan tentang paten dari objek yang ditemukan tersebut.
Obyek
Hak Paten
Apabila
kita berbicara tentang obyek sesuatu, maka itu tidak dapat terlepas dari
pembicaraan tentang benda. Jika hal ini kita kaitkan dengan hak paten, amak
obyek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena hak paten itu
adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak milik perindustrian.
Hak Paten mempunyai obyek terhadap temuan (uitvinding)
atau juga disebut dengan invention secara praktis dapat dipergunakan dalam
bidang perindustrian. Pengertian industry bukan saja terhadap industry tertentu
akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk didalamnya hasil perkembangan
teknologi dalam bidang pertanian, bidang teknologi peternakan, dan bahkan
teknologi pendidikan.
Cakupan Hak Paten itu begitu luas, sejalan dengan
luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari
cakrawala daya piker manusia dapat menjadi obyek hak paten, sepanjang hal itu dapat
diterapkan dalam bidang industry termasuk pengembangannya. Dengan demikian pula
tidak tertutup kemungkinan obyek hak paten ini akan berkembang sejalan dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dan kemampuan intelektual manusia.
Subyek
Hak Paten
Mengenai
subyek paten Pasal 11 Undang-undang Paten No. 6/1989 menyebutkan:
(1) yang
berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak
penemu itu.
(2) jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang
secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara
bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
Sistem
Pendaftaran Hak Paten
Ada dua system
pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu: system registrasi dan system
ujian. Menurut system registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi hak
paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut
hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak dipaparkan secara
detail. Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat
timbul sengketa yang dikemukakan kepada pengadilan yang untuk pertama kali akan
menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Itu pula sebabnya paten-paten
yang terdaftar menganut system registrasi tanpa penyelidikan dan pemerikasaan
lebih dulu dianggap bernilai rendah atau upaten-paten yang memiliki status
lemah.
Pengalihan
Hak Paten
Sifat
pengaturan hak paten adalah sama dengan sifat pengaturan hak cipta sepanjang
keduanya bermaksud untuk melindungi seseorang yang menemukan hal sesuatu agar
buah pikiran dan pekerjaannya tidak dipergunakan begitu saja oleh orang lain
dengan melupakan penemunya.
Perbedaan
yang terlihat adalah wujud hak cipta oleh hokum dalam prinsipnya diakui sejak
saat semula, dan hokum hanya mengatur hal melindungi hak itu. Sedangkan hak
paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang menemukan
sesuatu hal yang dapat diterapkan dalam bidang industry baru untuk selaku
satu-satunya orang yang mempergunakan buah pikiran, dan orang lain dilarang
mempergunakannya, kecuali atas izinnya.
Jangka
Waktu Hak Paten
Menurut
Pasal 9 ayat 1 UU Paten No.6 Tahun 1989, jangka waktu paten selama 14 tahun
tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hokum atas
paten yang bersangkutan. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal penerimaan
permintaan paten (filling date). Tanggal tersebut dinyatakan dalam Surat Paten
yang diberikan Kantor Paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dalam Daftra Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Selanjutnya perlu pula dicatat bunyi penjelasan Pasal
9 ayat 2 UU Paten No.6 Tahun 1989, yang menyatakan: bahwa Daftar Umum Paten
berupa buku yang khusus catatan tentang Surat Paten, yang dibuat dalam bentuk
dan susunan yang sederhana. Jelas dan rapi. Sedang Berita Resmi Paten dapat
pula disebut Jurnal Paten, yang dikelola dan diterbitkan secara berkala oleh
Kantor Paten serta ditempatkan dipapan Pengumuman Kantor Paten yang dapat
dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
Mengenai masa berlakunya hak paten tergantung pada
ketentuan undang-undang paten pada masing-masing negara. Tetapi pada umumnya
berkisar antara 8 sampai 20 tahun. Menurut Octroiwet 1910, maka berlakunya hak
paten adalah 18 tahun terhitung sejak tanggal penandatangannya.
Beberapa
Produk Indonesia Yang Telah Dipatenkan Internasioanl
1. Tari
Saman
Salah satu tarian
tradisional asal dataran Tinggi Gayo, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tari
saman, memperoleh hak paten milik bangsa Indonesia dan diusulkan menjadi
warisan dunia.
2. Angklung
Sebagai
warisan dunia dan hasil karya anak bangsa, angklung patut dilestarikan. Tidak
hanya keseniannya, juga bahan baku dan pengetahuannya. Meningkatnya popularitas
angklung di mata masyarakat Indonesia dan dunia membuat alat musik bambu ini
harus terus dilestarikan agar tidak punah. Pelestarian dilakukan tidak hanya
melalui kegiatan pertunjukan atau apresiasi, juga dari akarnya, baik bahan baku
maupun pengetahuan mengenai angklung itu sendiri. Menurutnya, hanya terdapat
tiga jenis bambu yang kualitasnya sangat baik untuk angklung, yaitu bambu
tali/bambu apus, bambu hitam, dan bambu gombong. Permasalahannya, ketiga jenis
bambu tersebut semakin berkurang kuantitasnya.Selain ketersediaan bahan,
masalah pelestarian angklung lainnya adalah kurangnya pengenalan ke sekolah.
Padahal, angklung telah dua tahun ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
3. Reog
Ponorogo
Pemerintah
Malaysia akhirnya mengakui bahwa reog ponorogo adalah milik indonesia. Tetapi,
memang kebudayaan tersebut telah disebarkan di johor dan selangor oleh
masyarakat ponorogo yang tinggal di malaysia sejak bertahun-tahun lalu.
"reog tetap masih milik bangsa indonesia," ujar duta besar malaysia
untuk indonesia zainal abidin mohammad zin dari atas mobil pengeras suara milik
pendemo, di depan kantor kedubes malaysia, jalan hr rasuna said, jakarta
selatan, kamis, 29 november 2007. Zainal yang mengenakan baju koko berwarna
biru itu, juga menegaskan sejarah berkembangnya reog ponorogo yang di malaysia
disebut sebagai tarian barongan. "sejarahnya rakyat ponorogo pernah hijrah
ke johor dan selangor. Anak cucu dari rakyat ini mengembangkan kebudayaan reog
ponorogo yang mereka bawa dari ponorogo. Namun, tetap saja asal-usul budaya ini
tetap milik bangsa indonesia," paparnya.
4. Wayang
Kulit
Unesco
pada tanggal 7 november 2003 telah menetapkan bahwa wayang kulit adalah warisan
budaya dunia yang berasal dari indonesia. Menteri negara kebudayaan dan
pariwisata, sejak 7 november 2003 lalu organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan
dan kebudayaan pbb (unesco) telah mengakui wayang sebagai world master piece of
oral and intangible heritage of humanity.
5. Keris
United
Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang merupakan
organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
MENGUKUHKAN KERIS INDONESIA sebagai karya agung warisan kemanusiaan milik
seluruh bangsa di dunia. "Dunia telah mengakui keberadaan keris Indonesia,
sekaligus mendapat penghargaan dunia sejak 25 November 2005," kata pendiri
sekaligus Direktur Museum Neka Ubud, Pande Wayan Suteja Neka, Kamis (17/7).
*Source:
https://fuadjauhari27394.wordpress.com/2015/05/04/tugas-4-hak-paten-dan-penggunaan-hak-paten/