Gunadarma University

Gunadarma University

Rabu, 01 Juni 2016

TUGAS 3 (ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#)


Pengertian Paten

Dewasa ini kerap muncul isu tentang plagiarism atau penjiplakan terhadap suatu objek penemuan. Hal yang memicu isu tersebut tidak lain tidak bukan disebabkan belum ada kejelasan tentang paten dari objek yang ditemukan tersebut. 

Pengertian paten sendiri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Hak paten diatur dengan hukum, baik hukum nasional maupun internasional. Untuk hukum nasional seperti disebutkan pada UUD nomor 13 tahun 1997 dan untuk hukum internasional yaitu WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.

Obyek Hak Paten

Apabila kita berbicara tentang obyek sesuatu, maka itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini kita kaitkan dengan hak paten, amak obyek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena hak paten itu adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak milik perindustrian.
Hak Paten mempunyai obyek terhadap temuan (uitvinding) atau juga disebut dengan invention secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industry bukan saja terhadap industry tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk didalamnya hasil perkembangan teknologi dalam bidang pertanian, bidang teknologi peternakan, dan bahkan teknologi pendidikan.
Cakupan Hak Paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya piker manusia dapat menjadi obyek hak paten, sepanjang hal itu dapat diterapkan dalam bidang industry termasuk pengembangannya. Dengan demikian pula tidak tertutup kemungkinan obyek hak paten ini akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dan kemampuan intelektual manusia.

Subyek Hak Paten

Mengenai subyek paten Pasal 11 Undang-undang Paten No. 6/1989 menyebutkan:
(1)   yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu.
(2) jika suatu penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka, secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.

Sistem Pendaftaran Hak Paten

Ada dua system pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu: system registrasi dan system ujian. Menurut system registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi hak paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak dipaparkan secara detail. Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan kepada pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Itu pula sebabnya paten-paten yang terdaftar menganut system registrasi tanpa penyelidikan dan pemerikasaan lebih dulu dianggap bernilai rendah atau upaten-paten yang memiliki status lemah.

Pengalihan Hak Paten

Sifat pengaturan hak paten adalah sama dengan sifat pengaturan hak cipta sepanjang keduanya bermaksud untuk melindungi seseorang yang menemukan hal sesuatu agar buah pikiran dan pekerjaannya tidak dipergunakan begitu saja oleh orang lain dengan melupakan penemunya.

Perbedaan yang terlihat adalah wujud hak cipta oleh hokum dalam prinsipnya diakui sejak saat semula, dan hokum hanya mengatur hal melindungi hak itu. Sedangkan hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang yang menemukan sesuatu hal yang dapat diterapkan dalam bidang industry baru untuk selaku satu-satunya orang yang mempergunakan buah pikiran, dan orang lain dilarang mempergunakannya, kecuali atas izinnya.


Jangka Waktu Hak Paten

Menurut Pasal 9 ayat 1 UU Paten No.6 Tahun 1989, jangka waktu paten selama 14 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hokum atas paten yang bersangkutan. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten (filling date). Tanggal tersebut dinyatakan dalam Surat Paten yang diberikan Kantor Paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftra Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Selanjutnya perlu pula dicatat bunyi penjelasan Pasal 9 ayat 2 UU Paten No.6 Tahun 1989, yang menyatakan: bahwa Daftar Umum Paten berupa buku yang khusus catatan tentang Surat Paten, yang dibuat dalam bentuk dan susunan yang sederhana. Jelas dan rapi. Sedang Berita Resmi Paten dapat pula disebut Jurnal Paten, yang dikelola dan diterbitkan secara berkala oleh Kantor Paten serta ditempatkan dipapan Pengumuman Kantor Paten yang dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
Mengenai masa berlakunya hak paten tergantung pada ketentuan undang-undang paten pada masing-masing negara. Tetapi pada umumnya berkisar antara 8 sampai 20 tahun. Menurut Octroiwet 1910, maka berlakunya hak paten adalah 18 tahun terhitung sejak tanggal penandatangannya.


Beberapa Produk Indonesia Yang Telah Dipatenkan Internasioanl

1.      Tari Saman
Salah satu tarian tradisional asal dataran Tinggi Gayo, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, tari saman, memperoleh hak paten milik bangsa Indonesia dan diusulkan menjadi warisan dunia.

2.      Angklung
Sebagai warisan dunia dan hasil karya anak bangsa, angklung patut dilestarikan. Tidak hanya keseniannya, juga bahan baku dan pengetahuannya. Meningkatnya popularitas angklung di mata masyarakat Indonesia dan dunia membuat alat musik bambu ini harus terus dilestarikan agar tidak punah. Pelestarian dilakukan tidak hanya melalui kegiatan pertunjukan atau apresiasi, juga dari akarnya, baik bahan baku maupun pengetahuan mengenai angklung itu sendiri. Menurutnya, hanya terdapat tiga jenis bambu yang kualitasnya sangat baik untuk angklung, yaitu bambu tali/bambu apus, bambu hitam, dan bambu gombong. Permasalahannya, ketiga jenis bambu tersebut semakin berkurang kuantitasnya.Selain ketersediaan bahan, masalah pelestarian angklung lainnya adalah kurangnya pengenalan ke sekolah. Padahal, angklung telah dua tahun ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO.

3.      Reog Ponorogo
Pemerintah Malaysia akhirnya mengakui bahwa reog ponorogo adalah milik indonesia. Tetapi, memang kebudayaan tersebut telah disebarkan di johor dan selangor oleh masyarakat ponorogo yang tinggal di malaysia sejak bertahun-tahun lalu. "reog tetap masih milik bangsa indonesia," ujar duta besar malaysia untuk indonesia zainal abidin mohammad zin dari atas mobil pengeras suara milik pendemo, di depan kantor kedubes malaysia, jalan hr rasuna said, jakarta selatan, kamis, 29 november 2007. Zainal yang mengenakan baju koko berwarna biru itu, juga menegaskan sejarah berkembangnya reog ponorogo yang di malaysia disebut sebagai tarian barongan. "sejarahnya rakyat ponorogo pernah hijrah ke johor dan selangor. Anak cucu dari rakyat ini mengembangkan kebudayaan reog ponorogo yang mereka bawa dari ponorogo. Namun, tetap saja asal-usul budaya ini tetap milik bangsa indonesia," paparnya.

4.      Wayang Kulit
Unesco pada tanggal 7 november 2003 telah menetapkan bahwa wayang kulit adalah warisan budaya dunia yang berasal dari indonesia. Menteri negara kebudayaan dan pariwisata, sejak 7 november 2003 lalu organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan pbb (unesco) telah mengakui wayang sebagai world master piece of oral and intangible heritage of humanity.

5.      Keris
United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang merupakan organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) MENGUKUHKAN KERIS INDONESIA sebagai karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia. "Dunia telah mengakui keberadaan keris Indonesia, sekaligus mendapat penghargaan dunia sejak 25 November 2005," kata pendiri sekaligus Direktur Museum Neka Ubud, Pande Wayan Suteja Neka, Kamis (17/7).



*Source:



https://fuadjauhari27394.wordpress.com/2015/05/04/tugas-4-hak-paten-dan-penggunaan-hak-paten/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar