Gunadarma University

Gunadarma University

Jumat, 19 April 2013

Manusia Dan Keadilan


Manusia Dan Keadilan

            Keadlilan merupakan salah satu hak asasi manusia. Setiap manusia berhak mendapatkan apa yang itu dinamakan keadilan, terlebih di era demokrasi belakanga ini. Tanpa memandang apa yang dimiliki dan melekat pada manusia tersebut, manusia mendapatkan hak yang sama dalam mencapai, memiiki, mendapatkan sesuatu yang sama antara manusia yang satu dan yang lainnya, baik itu di mata hukum, suatu institusi, manusia lainnya, dan Tuhan tentunya. Sudah banyak sekali pasal pasal dalam undang undang Negara kita yang mengurus masalah keadilan, seperti pasal 5 sampai pasal 11 yang medeklarasikan tentang HAM, pasal24, pasal 28D, 28G, 28I dana masih banyak yang lainnya. Namun implementasinya lah yang kurang optimal. Banyak sekali contoh kasus yang seolah olah menimbulkan pertanyaan masihkah ada keadilan di negeri tercinta kita ini. Seperti  kaskus seorang nenek di Banyumas, Jawa Tengah pada tahun 2009 lalu yang dihukum Hakim penjara selama 1 bulan 15 hari, karena mencuri 3 buah kakao. Sementara nenek tersebut terpaksa mencuri Kakao karena dirinya kelaparan dan belum makan selama beberapa hari. Ada lagi kasus yang mengharuskan sesorang dijebloskan ke penjara selama 87 hari karena dituduh mencuri listrik di sebuah apartemen, padahal sebenarnya dia hanya menumpang men-charge ponsel di Lobi Apartemen. Orang tersebut bebas pada 18 November 2011 lalu. Dan yang lebih ironis lagi yaitu kasus seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah yang dijebloskan ke dalam penjara selama 5 tahun hanya karena pelajar tersebut mencuri sandal milik seorang polisi yang kurang lebih hanya seharga Rp 30.000. Lalu bagaimana dengan koruptor koruptor yang menyelewengkan uang rakyat dengan nominal yang sangat tinggi itu, kebanyakan mereka justru hanya dihukum beberapa tahun saja, bahkan ada pula yang tidak tercium hukum sama sekali.
            Melihat perbandingan kasus kasus seperti itu menggambarkan betapa buruknya pengaplikasian hukum dan keadilan di Negara ini. Ini benar benar ironis. Mereka yang mempunyai jabatan atau nilai material tinggi seolah olah menjadikannya kebal akan hukum. Sementara rakyat kecil tingkat menengah ke bawah lah yang seakan menjadi sasaran tindakan ketidakadilan dan penyelewengan hukum. Jadi tidak salah bila seeorang mengatakan kalau hukum itu bisa dibeli dengan uang. Sudah sangat jelas sebenarnya bahwa tidak ada satu orangpun di dunia ini yang kebal akan hukum, tidak memandang siapa dia, dari mana dia berasal, dan bagaimana status sosialnya, hukum tetap harus ditegakan untuk mencapai keadilan yang setinggi tingginya.
            Menurut saya, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dalam pengawasan dalam menjalankan suatu keadilan, terutama di lembaga lembaga peradilannya. Penyelewengan kerap terjadi dimana mana, baik keadilan yang sudah masuk ranah peradilan formal apalagi di peradilan keonvensional yang justru akan lebih banyak menimbulkan potensi penyelewengannya. Peradilan konvensional hanya berpondasi pada norma norma dan aturan yang tidak tertulis, sehingga seseorang yang diadili akan mengikuti adat yang berlaku di sebuah masyarakat tertentu saja. Hal demikian sangat sensitive dengan suapan, sogokan dan doktrin dari mereka yang lebih berkuasa, tidak mustahil mereka yang memili kedudukan special di masyarakat akan dianak emaskan. Dalam implementasi peradilan suatu instansi peradilan formal pemerintah harus lebih ketat lagi. Badan peradilan harus dapat memilah dan memilih mana yang harus lebih diprioritaskan untuk diselesaikan, jangan sampai menjadi komplikatif dan menimbulkan masalah baru sebagai akibat kecemburuan social peradilan manusia. Optimalisasi badan pengawas penyelenggaraan hukum Negara harus lebih ditingkatkan pemerintah agar proses pengadilan terhadap pelanggar hukum tidak lagi menimbulkan potensi pandang bulu, kasta, dan latar belakang untuk menciptakan keadilan yang sama di depan hukum atas semua golongan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar