Manusia
Dan Keadilan
Keadlilan merupakan salah satu hak
asasi manusia. Setiap manusia berhak mendapatkan apa yang itu dinamakan keadilan,
terlebih di era demokrasi belakanga ini. Tanpa memandang apa yang dimiliki dan
melekat pada manusia tersebut, manusia mendapatkan hak yang sama dalam
mencapai, memiiki, mendapatkan sesuatu yang sama antara manusia yang satu dan
yang lainnya, baik itu di mata hukum, suatu institusi, manusia lainnya, dan Tuhan
tentunya. Sudah banyak sekali pasal pasal dalam undang undang Negara kita yang
mengurus masalah keadilan, seperti pasal 5 sampai pasal 11 yang medeklarasikan
tentang HAM, pasal24, pasal 28D, 28G, 28I dana masih banyak yang lainnya. Namun
implementasinya lah yang kurang optimal. Banyak sekali contoh kasus yang seolah
olah menimbulkan pertanyaan masihkah ada keadilan di negeri tercinta kita ini. Seperti
kaskus seorang nenek di Banyumas, Jawa
Tengah pada tahun 2009 lalu yang dihukum Hakim penjara selama 1 bulan 15 hari,
karena mencuri 3 buah kakao. Sementara nenek tersebut terpaksa mencuri Kakao
karena dirinya kelaparan dan belum makan selama beberapa hari. Ada lagi kasus
yang mengharuskan sesorang dijebloskan ke penjara selama 87 hari karena dituduh
mencuri listrik di sebuah apartemen, padahal sebenarnya dia hanya menumpang
men-charge ponsel di Lobi Apartemen. Orang tersebut bebas pada 18 November 2011
lalu. Dan yang lebih ironis lagi yaitu kasus seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi
Tengah yang dijebloskan ke dalam penjara selama 5 tahun hanya karena pelajar
tersebut mencuri sandal milik seorang polisi yang kurang lebih hanya seharga Rp
30.000. Lalu bagaimana dengan koruptor koruptor yang menyelewengkan uang rakyat
dengan nominal yang sangat tinggi itu, kebanyakan mereka justru hanya dihukum
beberapa tahun saja, bahkan ada pula yang tidak tercium hukum sama sekali.
Melihat perbandingan kasus kasus
seperti itu menggambarkan betapa buruknya pengaplikasian hukum dan keadilan di Negara
ini. Ini benar benar ironis. Mereka yang mempunyai jabatan atau nilai material
tinggi seolah olah menjadikannya kebal akan hukum. Sementara rakyat kecil
tingkat menengah ke bawah lah yang seakan menjadi sasaran tindakan ketidakadilan
dan penyelewengan hukum. Jadi tidak salah bila seeorang mengatakan kalau hukum itu
bisa dibeli dengan uang. Sudah sangat jelas sebenarnya bahwa tidak ada satu
orangpun di dunia ini yang kebal akan hukum, tidak memandang siapa dia, dari
mana dia berasal, dan bagaimana status sosialnya, hukum tetap harus ditegakan
untuk mencapai keadilan yang setinggi tingginya.
Menurut saya, dibutuhkan pengawasan
yang lebih ketat dalam pengawasan dalam menjalankan suatu keadilan, terutama di
lembaga lembaga peradilannya. Penyelewengan kerap terjadi dimana mana, baik
keadilan yang sudah masuk ranah peradilan formal apalagi di peradilan
keonvensional yang justru akan lebih banyak menimbulkan potensi
penyelewengannya. Peradilan konvensional hanya berpondasi pada norma norma dan
aturan yang tidak tertulis, sehingga seseorang yang diadili akan mengikuti adat
yang berlaku di sebuah masyarakat tertentu saja. Hal demikian sangat sensitive
dengan suapan, sogokan dan doktrin dari mereka yang lebih berkuasa, tidak
mustahil mereka yang memili kedudukan special di masyarakat akan dianak
emaskan. Dalam implementasi peradilan suatu instansi peradilan formal
pemerintah harus lebih ketat lagi. Badan peradilan harus dapat memilah dan
memilih mana yang harus lebih diprioritaskan untuk diselesaikan, jangan sampai
menjadi komplikatif dan menimbulkan masalah baru sebagai akibat kecemburuan social
peradilan manusia. Optimalisasi badan pengawas penyelenggaraan hukum Negara harus
lebih ditingkatkan pemerintah agar proses pengadilan terhadap pelanggar hukum
tidak lagi menimbulkan potensi pandang bulu, kasta, dan latar belakang untuk menciptakan keadilan yang sama di depan hukum atas semua golongan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar